Jumat, 25 Desember 2009

Rencana Allah Untuk Pernikahan


Tentang Pernikahan ...

Oleh Leroy Brownlow

Usia pernikahan dalam sejarah manusia hampir seusia dengan peradaban manusia itu sendiri. Pernikahan ditetapkan oleh Allah sendiri. Merupakan kehendak Allah bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan menjadi satu dalam perkawinan. Tidak ada ketetapan yang dibuat untuk poligami atau perceraian. Pernikahan itu dimaksudkan untuk berlangsung seumur hidup (Kej. 1:26-28; 2:18-25; Rom. 7:1-3; 1 Kor. 7:39).

Setelah manusia jatuh ke dalam dosa, poligami (beristri lebih dari satu orang) pun mulai (Kej. 4:19). Ketika hukum Musa diberikan, oleh karena kekerasan hati bangsa Israel, mereka diperbolehkan bercerai tapi itu dalam situasi dan kondisi tertentu (Ulg. 24:1-4). Dan ingat, ketetapan itu hanya diberikan kepada orang Israel dan juga karena kedegilan hati mereka. Meski sebenarnya Allah tidak berkenan dengan perceraian. Allah berfirman, “Sebab Aku membenci perceraian...” (Maleakhi 2:16).

Yesus Kristus datang ke dunia dan memberikan hukum baru, Perjanjian Baru, kepada semua bangsa, namun Ia tidak memberi hukum baru tentang pernikahan.

Sebaliknya, Ia menghendaki agar semua manusia kembali kepada rencana semula, hukum Allah yang asli, yang diberikan kepada bangsa Israel (Mat. 19:3-12). Firman yang berbunyi, ”...apa yang telah dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia...” masih merupakan kehendak Allah kepada kita sekarang ini.

Tuhan, dalam Perjanjian Baru, hanya menyatakan satu-satunya alasan perceraian, yaitu apabila salah satu pasangan itu berzinah. Suami atau istri berhak menceraikan pasangannya yang berzinah. Dan seseorang yang menikah dengan orang yang telah diceraikan oleh sebab zinah itu ia juga berzinah (Mat. 19:9). Jadi tidak ada perceraian hanya karena beda pendapat, atau karena merasa tidak cocok lagi.

Orang-orang yang berzinah tidak akan mewarisi kerajaan surga (1 Kor. 6:9,10; Ibr. 13:4). Mereka yang berzinah harus bertobat, berhenti berbuat zinah dan kembali kepada Allah untuk mendapatkan pengampunan.

Rumah Tangga adalah fundasi utama dalam masyarakat. Rumah Tangga berfungsi menyediakan persahabatan, pemenuhan kebutuhan pokok manusia, membesarkan dan mendidik anak. Masyarakat, gereja dan bangsa hanya bisa kuat bila Rumah Tangga dan keluarga juga kuat.

Banyak hal sekarang ini yang berusaha menghancurkan keharmonisan rumah tangga. Seperti hukum perceraian yang begitu mudah, tindakan-tindakan amoral dan pandangan yang salah tentang peranan kaum wanita dalam masyarakat. Namun, yang paling dominan adalah kegagalan manusia menaati hukum Allah tentang hukum pernikahan dan segala hal yang melekat di dalamnya seperti yang terdapat dalam Alkitab.

Umat Allah hendaknya jangan memutar-balikkan hukum dan kehendak Allah, khususnya tentang pernikahan. Kita tidak memiliki hak untuk merubah ketetapan Allah. Walaupun mayoritas masyarakat telah mengubah arti pernikahan dan perceraian, tetapi kita sebagai umat-Nya harus tetap berdiri pada kebenaran firman Tuhan.

Patokan kita adalah kebenaran firman-Nya, bukan pendapat manusia. Adalah sangat penting untuk kita pahami bahwa pernikahan itu adalah seumur hidup dan perceraian adalah dosa, kecuali oleb sebab zinah.

Karena itu jangan kita melupakan nasehat ilahi, ”Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” (Ibr. 13:4). Rencana Allah terhadap pernikahan adalah masih tetap: “satu laki-laki, satu istri, seumur hidup.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Beri Komentar atau Kritik Membangun